Alasan Dito Ariotedjo Digempur soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Dito Ariotedjo yang saat itu masih menjabat Menpora mendapat gempuran pertanyaan dari peserta Rakernas KONI, Sabtu, 6 September 2025.-Sportszone.id-Dokumentasi
JAKARTA, Sportszone.id - Kegelisahan insan olahraga nasional, Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pengurus Induk Cabang Olahraga terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, ditumpahkan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional KONI 2025 di Jakarta, Sabtu, 6 September 2025.
Dito Ariotedjo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) hadir dan mendapat gempuran pertanyaan dari peserta Rakernas yang terdiri atas Pengurus KONI Provinsi se Indonesia dan para Ketua Umum Pengurus Besar Cabang Olahraga prestasi.
Dito pun akhirnya mengizinkan beberapa perwakilan Ketua KONI Provinsi dan Ketua Umum Cabor untuk menyampaikan pandangan mereka terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Akhirnya, pembukaan Rakernas KONI yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center (JICC) itu, menjadi ajang koreksi dan kritik atas Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang akan diberlakukan per 1 Oktober 2025 mendatang.
BACA JUGA:Rusuh, Masyarakat Olahraga Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Sebab, fakta di lapangan, terutama di hampir semua provinsi di Indonesia telah membuat resah dan gaduh stakeholder olahraga, termasuk para atlet.
Ketua Umum PB Muaythai, yang juga mantan Ketua Umum PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang berkesempatan menyampaikan pendapat di panggung mengatakan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut dinilai banyak pasal yang menabrak UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan menciderai azas independensi olahraga yang diatur di Olympic Charter.
“Saya pernah mengalami waktu saya memimpin PSSI, Indonesia kena banned oleh FIFA. Sebab, Menpora saat itu, mengeluarkan Permenpora tentang keberadaan BOPI yang diberi tugas melakukan verifikasi peserta Kompetisi Liga Super. Akibatnya, terjadi perbedaan pandangan antara PSSI dan BOPI, sehingga Menpora memberi sanksi PSSI. Atas hal itu FIFA menilai pemerintah intervensi ke PSSI, akibatnya PSSI kena banned FIFA. Jangan sampai ini terjadi lagi. Apalagi kalau IOC merasa terjadi pelanggaran atas Olympic Charter,” urai AA LaNyalla seperti dilansir dari lanyallacenter.id yang dibaca Sportszone.id, Rabu, 10 September 2025.
Sejumlah pengurus KONI Provinsi dan Ketua Umum PB cabang olahraga lain juga menyampaikan hal senada. Mereka menilai kehadiran Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 memantik kegaduhan insan olahraga nasional.
BACA JUGA:Siwo Seluruh Indonesia Desak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Direvisi
Sebab, kegaduhan ini berlangsung di seluruh Indonesia. Mereka menilai, Presiden Prabowo Subianto yang sedang bekerja keras menyelesaikan berbagai persoalan besar, sebaiknya jangan ditambah beban dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat gaduh.
Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel, menyampaikan, pihaknya bersama Universitas Negeri Surabaya telah membuat kajian akademik. Mereka menemukan 10 Pasal di Permenpora tersebut yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olyimpic Charter IOC.
“Makanya saya bertanya-tanya, sebenarnya apa yang melatari lahirnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini? Karena, fakta yang terjadi justru memicu kegaduhan, keresahan, dan kekhawatiran para atlet tentang kelangsungan dan optimalisasi pembinaan mereka yang selama ini sudah baik-baik saja. Saya mengingatkan, olahraga itu salah satu etalase wajah negara, sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” tukas Nabiel.
Di penghujung acara, Menpora Dito dapat memahami apa yang telah disampaikan para pengurus KONI dan Ketua Umum Induk Cabang Olahraga.